Sertifikasi SNI Masker Kain

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya untuk menjaga kualitas masker kain di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Masker kain SNI ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020. Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe.

Berikut 3 tipe masker kain SNI:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva


2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)


3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar ≤ 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)


SNI tersebut mempersyaratkan masker yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun. Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

dimasa pandemik wabah Covid-19 ini Masker kain SNI wajib digunakan dalam aktivitas di luar rumah. Bahkan saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Dalam SNI masker kain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pihak produsen, terutama dalam pemberian penandaan pada masker, di antaranya sebagai berikut.

  • Mencantumkan merek pada kemasan
  • Mencantumkan negara pembuat
  • Mencantumkan jenis serat pada setiap lapisan kain
  • Mencantumkan kemampuan masker, seperti anti bakteri dan anti air
  • Mencantumkan label ‘cuci sebelum dipakai’
  • Mencantumkan petunjuk pencucian
  • Mencantumkan bahan dasar kain

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan bahwa peraturan SNI masker kain ini masih bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya pihak produsen tidak wajib mengikuti ketentuan SNI yang telah ditetapkan BSN.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan penerapan masker kain SNI bukan berarti semua masker kain yang tidak berstandar tidak bermanfaat. Namun standarisasi diterapkan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.

Tags :

Berita

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *