Category: Persyaratan BPOM RI

  • Pendaftaran Obat Tradisional BPOM RI

    Sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan RI tahun 2012 yang antara lain mendefinisikan sbb: Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turuntemurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.   Pendaftaran Obat…

  • Pendaftaran Kosmetik BPOM RI

    Sebagaimana peraturan Kepala BPOM RI tahun 2010, yang isinya antara lain menjelaskan mengenai: Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau…

  • Pendaftaran Pangan BPOM RI

    Pendaftaran Pangan (Makanan Dan Minuman) Sebagaimana Peraturan Kepala BPOM RI tahun 2011 yang menjelaskan definisi sbb: Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam…

  • BPOM RI

    Pendaftaran Pangan Pendaftaran Suplemen Pendaftaran Kosmetik Pendaftaran Obat Tradisional