Prosedur Proses Sertifikasi Halal Kemenag RI – BPJPH

Pra Pendaftaran

Pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal dengan Surat Penunjukan bermeterai Rp. 10.000,-

  • Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal di perusahaan, dengan persyaratan :
    • Beragama Islam
    • Memahami Halal Haram
  • Khusus bagi usaha mikro atau kecil: penyelia halal dapat diampu oleh pemilik, keluarga, atau karyawannya
  • Tata cara pendaftaran
    1. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha (dokumen unduhan ada di bawah)
    2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai
    3. Mengumpulkan Dokumen:
      1. Dokumen pendaftaran (hardcopy) diserahkan ke Tim Halal2Us untuk diverifikasi. Dokumen disatukan dengan klip dan jangan di streppes atau
      2. Dokumen dikirim secara online (daring) dengan:
        1. Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB untuk 9 file tersebut yang meliputi:
          1. Surat_Permohonan.PDF
          2. Form_Pendaftaran.PDF
          3. Aspek_Legal.PDF
          4. Penyelia_Halal.PDF
          5. Bahan_Menu_Produk.PDF
          6. Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi)
          7. Sistem_Jaminan_Halal.PDF
          8. Sertifikat_Halal_MUI_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi)
          9. Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya)
        2. Sangat disarankan, kesembilan file (sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas) dimampatkan (compressed) dalam bentuk *.ZIP*.RAR, maupun *.7ZIP
        3. Dikirim ke Halal2Us dengan format subyek (subject) sebagai berikut : NamaPerusahaan_Pendaftaran SH_TanggalKirim, dengan format tanggal kirim adalah DDMMYYYY. Contoh:
          Nama-Usaha_Pendaftaran SH_01102020

Pendaftaran

Tindak lanjut

Verifikasi berkas (dilakukan oleh Satgas Halal) dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan. Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Tanda Terima Dokumen sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH/Lembaga Pemeriksa Halal (saat ini LPH adalah LPPOM MUI)

Tags :

Halal2Us

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *