OSS (Online Single Submission)

Apa sih yang dimaksud Sistem OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

Sudah punya Izin Usaha tetap harus membuat NIB

NIB tetap wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang sudah mempunya Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pembuatan NIB dengan cara mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

sumber : https://www.investindonesia.go.id/

Tags :
Categories :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *