- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
- Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti pembayaran biaya permohonan.