Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI
Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Proses sertifikasi Halal berdasarkan alur BPJPH adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri sebagai Pemohon dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk)
  2. BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan Anda
  3. Anda menentukan LPH untuk memeriksa produk yang dijual atau dimakan
  4. LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang dijual atau dimakan, kemudian hasilnya diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk. LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
  5. Dari hasil pemeriksaan LPH, MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
  6. BPJPH selanjutnya akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.

Tags :
Categories :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *