Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Prosedur Sertifikasi Halal
Prosedur Sertifikasi Halal

Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
  2. Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
    • Honor audit
    • Biaya sertifikat halal
    • Biaya penilaian implementasi SJH
    • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
      *) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan
  4. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  5. Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen
  6. Penerbitan Sertifikat Halal.

Manual sistem sertifikasi halal online (Cerol-SS23000), diunduh dibawah ini:

– User Manual Manufacturing Industry (Indonesia) Ver 2.3 (Efektif Mei 2017)

– User Manual Manufacturing Industry (English) Ver 2.3 (Effective May 2017)

– User Manual Restaurant (Indonesia) Ver 1.2

Tags :
Categories :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *