OSS (Online Single Submission)
Apa sih yang dimaksud Sistem OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.
Sudah punya Izin Usaha tetap harus membuat NIB
NIB tetap wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang sudah mempunya Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pembuatan NIB dengan cara mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
sumber : https://www.investindonesia.go.id/
Perizinan Berusaha
Apa itu Perizinan Berusaha
Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Pemenuhan Komitmen
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (sepuluh hari), Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari), Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL), atau Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari).
sumber : https://www.investindonesia.go.id/
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Penerbitan NIB
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Apa sih Gunanya NIB
NIB memiliki berguna sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu usaha perseorangan maupun usaha non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagaimana Membuat NIB
Berikut ini tahapan / prosedur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk pembuatan NIB, yaitu:
- Melakukan pendaftaran melalui www.oss.go.id.
- Untuk perorangan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sedangkan non perorangan masukan pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan.
- Melengkapi data yang berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
sumber informasi : https://www.investindonesia.go.id/
Prosedur Proses Sertifikasi Halal Kemenag RI – BPJPH
Pra Pendaftaran
Pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal dengan Surat Penunjukan bermeterai Rp. 10.000,-
- Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal di perusahaan, dengan persyaratan :
- Beragama Islam
- Memahami Halal Haram
- Khusus bagi usaha mikro atau kecil: penyelia halal dapat diampu oleh pemilik, keluarga, atau karyawannya
- Tata cara pendaftaran
- Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha (dokumen unduhan ada di bawah)
- Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai
- Mengumpulkan Dokumen:
- Dokumen pendaftaran (hardcopy) diserahkan ke Tim Halal2Us untuk diverifikasi. Dokumen disatukan dengan klip dan jangan di streppes atau
- Dokumen dikirim secara online (daring) dengan:
- Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB untuk 9 file tersebut yang meliputi:
- Surat_Permohonan.PDF
- Form_Pendaftaran.PDF
- Aspek_Legal.PDF
- Penyelia_Halal.PDF
- Bahan_Menu_Produk.PDF
- Alur_Produksi.PDF (dianjurkan dengan bagan alir/flow chart disertai deskripsi)
- Sistem_Jaminan_Halal.PDF
- Sertifikat_Halal_MUI_Lama.PDF (dilampirkan hanya jika merupakan perpanjangan sertifikasi)
- Dokumen_Lain.PDF (dilampirkan hanya jika memiliki dokumen penunjang lainnya)
- Sangat disarankan, kesembilan file (sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas) dimampatkan (compressed) dalam bentuk *.ZIP, *.RAR, maupun *.7ZIP
- Dikirim ke Halal2Us dengan format subyek (subject) sebagai berikut : NamaPerusahaan_Pendaftaran SH_TanggalKirim, dengan format tanggal kirim adalah DDMMYYYY. Contoh:
Nama-Usaha_Pendaftaran SH_01102020
- Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 9 (sembilan) file PDF dengan ukuran total MAKSIMAL 5 MB untuk 9 file tersebut yang meliputi:
Pendaftaran
- Formulir Unduhan & Lampiran Kelengkapan Dokumen
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal ~ Unduh Contoh Surat (*.pdf)
- Formulir Pendaftaran ~ unduh sesuai jenis layanan
- Legalitas Usaha :: Aspek Legal (Scan Asli jika mengirim via email/softcopy; Salinan/Fotokopi jika mengirim hardcopy ke kantor)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) ~ apabila butir 1 ini telah terpenuhi, maka butir 2 s.d. 8 (di bawah) tidak perlu dilampirkan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta Pendirian/ Domisili
- Kartu Keluarga Penanggung Jawab Pelaku Usaha
- KTP Penanggung Jawab Pelaku Usaha
- API / API-U / API-P khusus bagi importir
- SIUP / IUMK
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Penyelia Halal
- SK Penyelia Halal ~ Unduh Template (*.docx)
- Daftar Riwayat Hidup Penyelia Halal ~ Unduh Template (*.docx)
- KTP Penyelia Halal
- Daftar Bahan/Menu/Produk
- Alur Proses Produksi (disarankan memakai bagan/diagram alir disertai deskripsi)
- SJH (Sistem Jaminan Halal) wajib bagi skala usaha menengah dan besar
- Salinan Sertifikat Halal khusus bagi yang perpanjangan
- Surat Pernyataan Tidak Mengubah Bahan dan Proses Produksi
- Bermaterai Rp 10.000,-
- Khusus bagi yang perpanjangan
- Unduh Template (*.docx)
Tindak lanjut
Verifikasi berkas (dilakukan oleh Satgas Halal) dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan. Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Tanda Terima Dokumen sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH/Lembaga Pemeriksa Halal (saat ini LPH adalah LPPOM MUI)
Referensi Sertifikasi Halal
Protected: Sertifikasi Halal Produk Barang Gunaan (Non Pangan)
Sertifikasi Halal Produk Non Pangan
Tidak ada penjelsan batasan bahwa sertifikasi halal hanya untuk produk pangan. Dalam UU No. 33 tahun 2014 dijelaskan yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
barang gunaan yang dipakai terdiri atas:
a. sandang;
b. penutup kepala; dan
c. aksesoris.
Jenis-jenis dari barang gunaan tersebut, yaitu:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Semoga ini bisa menjawab pertanyaan dari sebagian besar masyarakat kita di tanah air.
Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI

Proses sertifikasi Halal berdasarkan alur BPJPH adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri sebagai Pemohon dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk)
- BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan Anda
- Anda menentukan LPH untuk memeriksa produk yang dijual atau dimakan
- LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang dijual atau dimakan, kemudian hasilnya diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk. LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
- Dari hasil pemeriksaan LPH, MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
- BPJPH selanjutnya akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.
Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
- Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
- Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
- Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
- Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan
- Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
- Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen
- Penerbitan Sertifikat Halal.
Manual sistem sertifikasi halal online (Cerol-SS23000), diunduh dibawah ini:
– User Manual Manufacturing Industry (Indonesia) Ver 2.3 (Efektif Mei 2017)
– User Manual Manufacturing Industry (English) Ver 2.3 (Effective May 2017)