Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tahapan sertifikasi halal dengan penjelasan yang detail. 7 Tahapan Sertifikasi Halal meliputi
Bab Pembahasan Tahapan Sertifikasi Halal
- Komitmen / Niat memperoleh sertifikat Halal
- Mencari informasi syarat dan proses sertifikasi halal
- Mengikuti pelatihan
- Pelatihan penyelia halal
- Pelatihan SJH
- Pelatihan auditor internal halal
- Sistem Jaminan Halal
- Dibuat, ditetapkan dan disosialisasikan
- Diterapkan / diimplementasikan
- Dilakukan evaluasi / audit internal dan kaji ulang manajemen
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Dokumen Legal
- Penyelia Halal
- Dokumen Produk dan Bahan:
- Daftar Produk,
- Daftar bahan,
- Dokumen pendukung bahan,
- Matriks produk dan bahan,
- Diagram alur proses
- Dokumen SJH dan bukti penerapannya
- Sertifikat Halal MUI Lama (untuk perpanjangan)
- Dokumen Lain (jika ada)
- Melakukan proses registrasi
- Buat akun sihalal dan upload data
- Buat akun cerol dan upload data
- Mengikuti instruksi yang disampaikan pada aplikasi Sihalal dan Cerol
- Permintaan melengkapi kekurangan data (jika ada)
- Pembayaran Tagihan
- Audit oleh LPH
- Permintaan tindakan perbaikan (jika ada)
- Menerima hasil fatwa
- Terbit sertifikat Ketetapan Halal dari LPPOM MUI
- Terbit sertifikat Halal dari BPJPH
Penjelasan Tahapan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, melainkan sebuah komitmen terhadap integritas dan kepercayaan konsumen muslim. Proses ini memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi standar syariat Islam, dari bahan baku hingga proses produksi. Bagi pelaku usaha, memahami setiap tahapan sertifikasi halal menjadi kunci untuk kelancaran proses dan penerbitan sertifikat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan detail setiap tahapan sertifikasi halal yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat halal, mulai dari niat awal hingga terbitnya sertifikat dari BPJPH.
1. Komitmen / Niat Memperoleh Sertifikat Halal
Langkah pertama Tahapan Sertifikasi Halal yang paling fundamental adalah adanya komitmen dan niat yang kuat dari pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Komitmen ini tidak hanya sebatas keinginan, melainkan harus diwujudkan dalam keseriusan untuk mematuhi semua persyaratan dan tahapan yang ada. Niat yang tulus akan menjadi pondasi bagi seluruh proses selanjutnya, memastikan bahwa implementasi sistem jaminan halal dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Mencari Informasi Syarat dan Proses Sertifikasi Halal
Setelah memiliki komitmen, langkah kedua Tahapan Sertifikasi Halal berikutnya adalah mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai syarat dan proses sertifikasi halal. Sumber informasi utama yang dapat diandalkan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI. Anda bisa mengunjungi situs web resmi mereka atau menghubungi kontak yang tersedia untuk mendapatkan panduan terkini. Memahami persyaratan sejak awal akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang tidak perlu.
3. Mengikuti Pelatihan
Tahapan Sertifikasi Halal yang ketiga adalah pelatihan yang merupakan bagian krusial dalam mempersiapkan diri untuk sertifikasi halal. Ada beberapa jenis pelatihan yang sangat direkomendasikan:
Pelatihan Penyelia Halal
Penyelia Halal adalah individu yang bertanggung jawab atas pengawasan proses produksi halal di perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip halal dan penerapannya dalam operasional sehari-hari. Pelatihan ini membekali penyelia halal dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal)
Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah sistem manajemen terpadu yang dirancang untuk memastikan kehalalan produk secara konsisten. Pelatihan SJH akan membimbing Anda dalam memahami konsep, prinsip, dan implementasi SJH di perusahaan. Ini mencakup panduan penyusunan manual SJH, identifikasi titik kritis keharaman, serta langkah-langkah mitigasinya.
Pelatihan Auditor Internal Halal
Pelatihan ini penting bagi individu yang akan bertanggung jawab melakukan audit internal terhadap penerapan SJH di perusahaan. Auditor internal halal memastikan bahwa semua prosedur dan standar halal telah dijalankan sesuai dengan ketentuan. Pelatihan ini mencakup metodologi audit, teknik pengumpulan bukti, serta pelaporan hasil audit.
4. Sistem Jaminan Halal
Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah inti dari proses atau Tahapan Sertifikasi Halal. SJH harus:
Dibuat, Ditetapkan, dan Disosialisasikan
Manual SJH harus disusun secara komprehensif, ditetapkan secara resmi oleh manajemen puncak, dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh karyawan yang terlibat dalam proses produksi. Ini memastikan bahwa setiap individu memahami perannya dalam menjaga kehalalan produk.
Diterapkan / Diimplementasikan
Setelah disusun, SJH harus diterapkan secara konsisten dan disiplin dalam setiap tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan dan distribusi. Implementasi yang efektif adalah kunci keberhasilan SJH.
Dilakukan Evaluasi / Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
SJH bukanlah sistem statis. Ia harus dievaluasi secara berkala melalui audit internal untuk mengidentifikasi kelemahan dan area perbaikan. Hasil audit internal kemudian harus dikaji ulang oleh manajemen untuk mengambil tindakan korektif dan perbaikan berkelanjutan. Ini adalah siklus perbaikan yang berkelanjutan.
Silakan baca : Sistem Jaminan Halal
5. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Proses sertifikasi halal memerlukan kelengkapan dokumen sebagai bukti kepatuhan. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh LPH dan BPJPH:
Surat Permohonan
Surat permohonan resmi dari perusahaan kepada BPJPH/LPH yang menyatakan keinginan untuk mengajukan sertifikasi halal.
Formulir Pendaftaran
Formulir yang telah diisi lengkap dengan data-data perusahaan dan jenis produk yang akan disertifikasi.
Dokumen Legal
Meliputi Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan dokumen legalitas lainnya yang menunjukkan legalitas dan keberadaan perusahaan.
Penyelia Halal
Dokumen yang menunjukkan penunjukan dan kualifikasi Penyelia Halal di perusahaan, termasuk sertifikat pelatihan yang telah diikuti.
Dokumen Produk dan Bahan
- Daftar Produk: Seluruh daftar produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
- Daftar Bahan: Detail mengenai semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam setiap produk, beserta produsennya.
- Dokumen Pendukung Bahan: Sertifikat halal bahan (jika ada), spesifikasi teknis bahan, atau dokumen lain yang membuktikan kehalalan bahan.
- Matriks Produk dan Bahan: Tabel yang menunjukkan keterkaitan antara setiap produk dengan bahan-bahan yang digunakan.
- Diagram Alur Proses Produksi: Gambaran detail mengenai setiap tahapan proses produksi, mulai dari penerimaan bahan hingga produk jadi, dengan identifikasi titik kritis halal.
Dokumen SJH dan Bukti Penerapannya
Manual SJH yang telah dibuat, ditambah dengan bukti-bukti implementasi SJH seperti catatan produksi, laporan audit internal, hasil kaji ulang manajemen, dan catatan penanganan produk tidak halal (jika ada).
Sertifikat Halal MUI Lama (untuk perpanjangan)
Jika Anda mengajukan perpanjangan sertifikat halal, sertifikat halal MUI yang lama harus disertakan.
Dokumen Lain (jika ada)
Dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh BPJPH/LPH sesuai dengan karakteristik produk atau jenis usaha Anda.
6. Melakukan Proses Registrasi
Proses registrasi dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan:
Buat Akun Sihalal dan Unggah Data
Sihalal adalah sistem informasi yang dikelola oleh BPJPH untuk proses pendaftaran dan pengelolaan sertifikasi halal. Anda harus membuat akun di Sihalal dan mengunggah semua data serta dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Buat Akun Cerol dan Unggah Data
Cerol (Compliance and Engagement Report Online) adalah sistem yang digunakan oleh LPPOM MUI untuk proses audit dan verifikasi data produk. Setelah data di Sihalal lengkap, Anda akan diarahkan untuk melanjutkan proses di Cerol dengan mengunggah data yang relevan untuk proses audit.
7. Mengikuti Instruksi
Setelah registrasi, Anda akan mengikuti serangkaian instruksi dari BPJPH dan LPH:
Permintaan Melengkapi Kekurangan Data (jika ada)
Tim verifikator akan meninjau dokumen yang Anda unggah. Jika ada kekurangan atau ketidaklengkapan data, Anda akan diminta untuk segera melengkapinya. Pastikan untuk merespons permintaan ini dengan cepat.
Pembayaran Tagihan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tagihan pembayaran untuk biaya proses sertifikasi. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit oleh LPH
Setelah pembayaran dikonfirmasi, LPH yang Anda pilih akan menjadwalkan audit di lokasi perusahaan Anda. Auditor akan memeriksa implementasi SJH, kesesuaian dokumen dengan praktik di lapangan, serta memastikan bahwa semua proses produksi memenuhi standar halal.
Permintaan Tindakan Perbaikan (jika ada)
Jika dalam audit ditemukan ketidaksesuaian atau temuan, LPH akan mengeluarkan permintaan tindakan perbaikan (TAP). Anda harus menindaklanjuti TAP ini dengan melakukan perbaikan yang diperlukan dan mengirimkan bukti-bukti perbaikan kepada LPH.
Menerima Hasil Fatwa
Setelah semua tahapan audit dan perbaikan selesai, LPH akan mengajukan hasil audit ke Komite Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI akan mengeluarkan fatwa halal yang menyatakan kehalalan produk Anda berdasarkan laporan audit.
Terbit Sertifikat Ketetapan Halal dari LPPOM MUI
Setelah fatwa keluar, LPPOM MUI akan menerbitkan Sertifikat Ketetapan Halal. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk Anda telah melalui proses audit dan dinyatakan halal oleh MUI.
Terbit Sertifikat Halal dari BPJPH
Terakhir, berdasarkan fatwa halal dan dokumen lengkap, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi. Sertifikat ini adalah legalitas yang sah bagi produk Anda untuk mencantumkan logo halal.
Sumber : Halal1st
