Tidak ada penjelsan batasan bahwa sertifikasi halal hanya untuk produk pangan. Dalam UU No. 33 tahun 2014 dijelaskan yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
barang gunaan yang dipakai terdiri atas:
a. sandang;
b. penutup kepala; dan
c. aksesoris.
Jenis-jenis dari barang gunaan tersebut, yaitu:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan makanan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Semoga ini bisa menjawab pertanyaan dari sebagian besar masyarakat kita di tanah air.