Sebelum kita mulai sosialisasi halal haram, mari kita sama-sama memahami beberapa istilah yang nanti akan kita jumpai bahkan sering kita dengan sehari-hari.
Halal bermakna segala yang diizinkan oleh Allah. Sementara
Thayyib bermakna segala yang suci, tidak najis dan tidak menjijikkan yang dijauhi jiwa manusia. Dan dzat makanan (dan minuman) tersebut baik, tidak membahayakan tubuh dan akal mereka.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/482, Aisarut Tafsir 1/70)
Referensi:
https://almanhaj.or.id/asas-penetapan-halal-dan-haram-dalam-islam
Video Antara Kewajiban Halal dan Manfaat
Judul: Sosialisasi Halal Haram: Pemahaman, Regulasi, dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Dalam masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam, isu halal dan haram menjadi perhatian utama dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat adalah melalui sosialisasi halal haram dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kebijakan halal, konsep halal haram, definisi haram, najis, dan subhat, latar belakang sertifikasi halal, serta regulasi halal yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Halal di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan halal kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya.
Sosialisasi halal haram menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Melalui edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya kehalalan produk semakin meningkat.
Konsep Halal dan Haram
Halal secara bahasa berarti “boleh” atau “diperbolehkan”, sedangkan secara istilah syar’i, halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk dikonsumsi, digunakan, atau dilakukan.
Sebaliknya, haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya untuk dikonsumsi atau dilakukan. Makanan, minuman, dan barang haram tidak hanya berdampak pada tubuh secara fisik, tetapi juga secara spiritual.
Definisi Haram, Najis, dan Subhat
- Haram: Segala sesuatu yang dilarang dalam Islam dan berdosa jika dilakukan. Contohnya adalah daging babi, darah, bangkai, dan minuman keras.
- Najis: Segala hal yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan dapat membatalkan kesucian ibadah. Contohnya adalah kotoran manusia, air kencing, darah, dan bangkai.
- Subhat: Hal-hal yang belum jelas status halal atau haramnya. Dalam situasi ini, umat Islam dianjurkan untuk meninggalkan perkara subhat demi menjaga kehati-hatian dalam ibadah.
Pemahaman terhadap ketiga istilah ini penting dalam proses sertifikasi halal dan edukasi kepada masyarakat.
Latar Belakang Sertifikasi Halal
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal dan maraknya produk-produk impor yang belum tentu terjamin kehalalannya menjadi alasan utama pemerintah menerapkan kebijakan sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi daya saing bisnis dan strategi ekspor yang kuat bagi pelaku usaha.
Kebutuhan untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal pun semakin mendesak. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tidak hanya mengejar sertifikat, tetapi juga membangun budaya halal dalam seluruh proses bisnisnya.
Regulasi Halal di Indonesia
Beberapa regulasi utama terkait halal di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengatur prosedur dan pelaksanaan sertifikasi halal
Regulasi ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan lembaga pemeriksa halal (LPH) dalam memastikan kepatuhan terhadap standar halal nasional.
Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
SJPH merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk. Penerapan SJPH terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
- Kemampuan Telusur
- Penaganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen
Dengan menerapkan SJPH, perusahaan akan lebih siap menghadapi proses sertifikasi halal dan mempertahankan status halal produknya secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Sosialisasi halal haram tidak hanya sekadar kampanye, tetapi merupakan upaya edukasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya produk halal dalam kehidupan. Melalui kebijakan halal, regulasi halal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Indonesia semakin mantap menjadi pusat industri halal dunia.
Pemahaman tentang halal, haram, najis, dan subhat sangat penting untuk membentuk pola konsumsi yang sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, sosialisasi halal haram perlu terus ditingkatkan guna menciptakan masyarakat yang sadar dan peduli terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi setiap hari.
